Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK :
Pelayanan Batal Muat dilakukan oleh pengguna jasa dan dapat dilayani pada sistem e-service. Pada petugas billing hanya melakukan pemeriksaan dokumen dan approval menerima permintaan batal muat. Proses tersebut rata-rata dapat dilakukan dalam waktu 5 menit untuk 1 permintaan.
- Biaya tarif batal muat sebelum gate in petikemas 20" dan 40" sebesar Rp 110.000,- per box
- Biaya tarif batal muat setelah gate in petikemas 20" FCL sebesar Rp 435.000,- per box
- Biaya tarif batal muat setelah gate in petikemas 40" FCL sebesar Rp 652.500,- per box
Dapat menghubungi managemen PT IPC Terminal Petikemas melalui layanan pengaduan yang telah disediakan contohnya e-care, email, konsultasi langsung dan whatsapp dan lain sebagainya.