Pelayanan Batal Muat Petikemas

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK :

  • Surat Permintaan Batal Muat
  • SPPB export

  • Pengguna Jasa mengajukan permohonan batal muat melalui sistem e-service dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
  • Petugas billing menerima permohonan batal muat , kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, selanjutnya melakukan approval
  • Pengguna jasa melakukan pembayaran tagihan
  • Petugas billing menerima pembayaran non cash
  • proses pengendalian batal muat oleh tim operasional
5 Menit

Pelayanan Batal Muat dilakukan oleh pengguna jasa dan dapat dilayani pada sistem e-service. Pada petugas billing hanya melakukan pemeriksaan dokumen dan approval menerima permintaan batal muat. Proses tersebut rata-rata dapat dilakukan dalam waktu 5 menit untuk 1 permintaan.

- Biaya tarif batal muat sebelum gate in petikemas 20" dan 40" sebesar Rp 110.000,- per box

- Biaya tarif batal muat setelah gate in petikemas 20" FCL sebesar Rp 435.000,- per box

- Biaya tarif batal muat setelah gate in petikemas 40" FCL sebesar Rp 652.500,- per box

  • Petikemas
  • Petikemas
  • Dapat menghubungi managemen PT IPC Terminal Petikemas melalui layanan pengaduan yang telah disediakan contohnya e-care, email, konsultasi langsung dan whatsapp dan lain sebagainya.

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Batal Muat Petikemas"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Batal Muat Petikemas"

    Layanan Terkait