Layanan Pelabuhan Penyeberangan
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : KD. 163/ OP.404/ ASDP – 2020
Periode : sampai
- {pertanyaan}
{detail_jawaban}
- {jawaban}
{/detail_jawaban}
{/covid}
- 1. Memiliki boarding pass;
- 2. Bagi Penumpang Pejalan Kaki Memiliki KTP/ SIM/ Pasport/ identitas lainnya yang sah;
- 3. Bagi Penumpang Kendaraan Memiliki STNK, KTP/ SIM/ Pasport/ identitas lainnya yang sah;

- 1. Proses Keberangkatan Penumpang Pejalan Kaki:
a. Memiliki data Kode Booking atau Barcode tiket;
b. Mendatangi Vending Machine di area pelabuhan untuk Mencetak Boarding Pass;
c. Pengecekan status Boarding KTP dan Manifes;
d. Scanning Boarding Pass di Turnstile;
e. Penumpang di arahkan petugas menuju ke Kapal melalui Garbarata (Eksekutif) atau Gangway (Reguler).
- 2. Proses Keberangkatan Penumpang Kendaraan:
a. Memiliki data Kode Booking atau Barcode tiket;
b. Mendatangi Tollgate di area pelabuhan untuk Mencetak Boarding Pass;
c. Pengecekan status Boarding STNK, KTP dan Manifes;
d. Kendaraan di arahkan petugas menuju dermaga untuk naik ke kapal
e. Scanning Boarding Pass pada Manless di Movable Bridge (MB) atau Side Ramp
24 Jam
Beroperasi 24 Jam Setiap hari
0
Biaya sesuai peraturan dan KD Berlaku
 |
Email |
: |
pelanggan@indonesiaferry.co.id |
 |
Call Center |
: |
(021) 191 |
 |
SMS Center |
: |
08111-021191 |
 |
Alamat Kantor |
: |
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 52 A, Cempaka Putih Timur,Kota Jakarta Pusat,10510, Indonesia |
Laporkan jika terdapat keluhan
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Layanan Pelabuhan Penyeberangan"
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
{list_news_terkini}