Layanan Pelabuhan Penyeberangan

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : KD. 163/ OP.404/ ASDP – 2020

  • 1. Memiliki boarding pass;
  • 2. Bagi Penumpang Pejalan Kaki Memiliki KTP/ SIM/ Pasport/ identitas lainnya yang sah;
  • 3. Bagi Penumpang Kendaraan Memiliki STNK, KTP/ SIM/ Pasport/ identitas lainnya yang sah;
  • 1. Proses Keberangkatan Penumpang Pejalan Kaki: a. Memiliki data Kode Booking atau Barcode tiket; b. Mendatangi Vending Machine di area pelabuhan untuk Mencetak Boarding Pass; c. Pengecekan status Boarding KTP dan Manifes; d. Scanning Boarding Pass di Turnstile; e. Penumpang di arahkan petugas menuju ke Kapal melalui Garbarata (Eksekutif) atau Gangway (Reguler).
  • 2. Proses Keberangkatan Penumpang Kendaraan: a. Memiliki data Kode Booking atau Barcode tiket; b. Mendatangi Tollgate di area pelabuhan untuk Mencetak Boarding Pass; c. Pengecekan status Boarding STNK, KTP dan Manifes; d. Kendaraan di arahkan petugas menuju dermaga untuk naik ke kapal e. Scanning Boarding Pass pada Manless di Movable Bridge (MB) atau Side Ramp
24 Jam

Beroperasi 24 Jam Setiap hari

Biaya sesuai peraturan dan KD Berlaku

Responsive image Email : pelanggan@indonesiaferry.co.id
Responsive image Call Center : (021) 191
Responsive image SMS Center : 08111-021191
Responsive image Alamat Kantor : Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 52 A, Cempaka Putih Timur,Kota Jakarta Pusat,10510, Indonesia
Berikan Rating

Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Layanan Pelabuhan Penyeberangan"

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

{list_news_terkini}

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelabuhan Penyeberangan"

Layanan Terkait