Jasa Pengelolaan parkir kendaraan Non Menyeberang

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : KD. 163/ OP.404/ ASDP – 2020

  • Membawa Kendaraan Yang Dilengkapi STNK
  • Mengambil Tiket parkir
  • Parkir di lahan yang telah disediakan
  • Membayar Retribusi Parkir
  • 1. Prosedur Parkir Pas Non Menyeberang: a. Menyediaka fasilitas area parkir yang terpisah dengan area penyeberangan; b. Menyiapkan sistem parkir dengan dasar peraturan daerah setempat c. Menyediakan loket pembayaran d. Menyediakan SDM untuk pengoperasian
24 Jam

Beroperasi 24 Jam Setiap Hari

Biaya sesuai KD dan Peraturan Yang Berlaku

  • Lahan Parkir
  • Responsive image Email : pelanggan@indonesiaferry.co.id
    Responsive image Call Center : (021) 191
    Responsive image SMS Center : 08111-021191
    Responsive image Alamat Kantor : Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 52 A, Cempaka Putih Timur,Kota Jakarta Pusat,10510, Indonesia
    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Jasa Pengelolaan parkir kendaraan Non Menyeberang"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pengelolaan parkir kendaraan Non Menyeberang"

    Layanan Terkait