1. Prosedur Parkir Pas Non Menyeberang:
a. Menyediaka fasilitas area parkir yang terpisah dengan area penyeberangan;
b. Menyiapkan sistem parkir dengan dasar peraturan daerah setempat
c. Menyediakan loket pembayaran
d. Menyediakan SDM untuk pengoperasian
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 52 A, Cempaka Putih Timur,Kota Jakarta Pusat,10510, Indonesia
Laporkan jika terdapat keluhan
Berikan Rating
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Jasa Pengelolaan parkir kendaraan Non Menyeberang"
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
{list_news_terkini}
Isu dan Keluhan
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pengelolaan parkir kendaraan Non Menyeberang"
16
Layanan Terkait
Peringatan
Anda sudah mengisi evaluasi ini sebelumnya.
Anda menemukan ketidaksuaian pada Pelayanan Publik di daerah anda?
Buat laporan Anda sekarang agar pelayanan publik di daerah anda bisa lebih baik
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.