Jasa Pelayanan Tiket Penumpang Terpadu Online

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : KD. 163/ OP.404/ ASDP – 2020

  • Persyaratan Pelayanan Penumpang Pejalan Kaki : 1. Memiliki tiket sesuai dengan KTP/ SIM/ Paspor/ identitas lainnya yang sah;
  • Persyaratan Pelayanan Penumpang Kendaraan : 1. Memiliki tiket sesuai dengan STNK 2. Jumlah Penumpang sesuai dengan Manifes yang dibuktikan dengan KTP/ SIM/ Paspor/ Identitas lainnya yang SAH.
  • 1. Proses Pembelian Tiket Online : a. Pengguna jasa mengunduh aplikasi ferizy atau mengakses website www.ferizy.com; b. Pengguna jasa memesan tiket melalui aplikasi ferizy atau www.ferizy.com; c. Pengguna jasa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway yang telah disediakan; d. Pengguna jasa mendapatkan barcode atau kode Booking.
24 Jam

Beroperasi 24 Jam Setiap Hari

Biaya sesuai peraturan yang berlaku

  • Jasa Pelayanan Tiket Penumpang Kapal Penyeberangan Terpadu Online
  • Responsive image Email : pelanggan@indonesiaferry.co.id
    Responsive image Call Center : (021) 191
    Responsive image SMS Center : 08111-021191
    Responsive image Alamat Kantor : Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 52 A, Cempaka Putih Timur,Kota Jakarta Pusat,10510, Indonesia
    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Jasa Pelayanan Tiket Penumpang Terpadu Online"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pelayanan Tiket Penumpang Terpadu Online"

    Layanan Terkait