Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Memiliki izin rute
  • Memiliki slot time
  • Memiliki izin terbang (Flight Approval)
  • Memenuhi syarat operasi bandar udara

  • Airline start
  • Mengajukan permohonan ke Kepala UPBU
  • Analisa Kepala UPBU : Ya, lanjut; Tidak, Batal
  • Pemberian Persetujuan (Flight Approval) dan airline memperoleh slot time
  • Menyampaikan persetujuan izin terbang dari Ditjen Hubud
  • Kepala UPBU koordinasi dengan unit kerja terkait
  • Ailine dapat melakukan penggunaan bandara di luar jam operasi
1 Jam

Waktu meliputi pelaksanaan koordinasi, penggunaan sarana dan prasarana dan biaya personil

Biaya memperhitungkan sarana dan prasarana serta biaya personil

  • Penambahan Jam Pelayanan Operasional Bandar Udara
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara"

    Layanan Terkait