Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome)

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Memiliki izin rute
  • Memiliki Slot Time
  • Memiliki izin terbang (Flight Approval)
  • Memenuhi syarat operasi bandar udara

  • ATS menyampaikan informasi tentang penggunaan bandar udara sebagai Alternate Aerodrome
  • Masih dalam jam operasi, Kepala UPBU koordinasi dengan unit kerja terkait
  • Analisa kesiapan operasi bandar udara. Hasil prosedur ke-2 dan ke-3 jika ya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Alternate Aerodrome; jika tidak maka batal.
1 Jam

Penyiapan sarana dan prasarana serta koordinasi dengan petugas operasional terkait

Biaya diperhitungkan terhadap penggunaan sarana dan prasarana, jam operasional dan personil

  • Rehabilitasi korban penyalahgunaan napza
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome)"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome)"

    Layanan Terkait