Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Memiliki izin rute
  • Memiliki Slot Time
  • Memiliki izin terbang (Flight Approval)

  • Airline start
  • Mengajukan permohonan ke Kepala UPBU
  • Analisa Kepala UPBU: (tidak setuju, Batal; Setuju, Lanjut)
  • Pemberian persetujuan slot time; menghasilkan slot time
  • Menyampaikan persetujuan izin terbang dari Ditjen Hubud
  • Bersama-sama membuat SLA (Service Level Agrement)
  • Airline dapat beroperasi di bandara
12 Jam

Meliputi proses pendaratan, pemanduan parkir, penempatan pesawat udara, pemasangan/pelepasan garbarata sampai pada proses keberangkatan berikutnya.

Memperhitungkan proses pendaratan,  penempatan pesawat udara, pemasangan/pelepasan garbarata sampai pada proses keberangkatan berikutnya.

  • 1. Jasa Pendaratan Pesawat Udara; 2. Jasa Penempatan Pesawat Udara; 3. Jasa Penyimpanan Pesawat Udara
  • 1. Jasa Pendaratan Pesawat Udara; 2. Jasa Penempatan Pesawat Udara; 3. Jasa Penyimpanan Pesawat Udara
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan  untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen.

    Media Pengaduan: 

    1. Kotak Saran;

    2. Media Sosial (Facebook, Instagram, Youtube, Twiter, Tiktok)

    3. Website (www.kalimarau-airport.com)

    4. Hotline Center : 0812 2525 1100

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"

    Layanan Terkait