Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (check in counter)

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Tersedianya Check in Counter yang memenuhi persyaratan

  • Start Airline
  • Mengajukan permohonan penggunaan Counter Check in
  • Kepala UPBU menganalisa, mengalokasikan koordinasi dengan unit terkait, jika tidak akan ditolak; jika ya akan proses lanjut
  • Persetujuan penggunaan Counter Check in, akan dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa
  • Airline dapat menggunakan Counter Check in
2 Jam

Mencapkup seluruh proses pelaporan keberangkatan penumpang 

Rp. 1.600,-

Biaya pemakaian fasilitas dan sumber daya listrik yang diperhitungkan per penumpang kepada maskapai

  • Penyediaan fasilitas Check-in Counter
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (check in counter)"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (check in counter)"

    Layanan Terkait