Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Tersedianya terminal kargo

  • User / RA
  • Mengajukan permohonan pelayanan jsa cargo dan pos dengan melampirkan sertifikat operasi dan izin operasi
  • Kepala UPBU menganalisa berdasarkan bisnis plan; jika tidak sesuai akan ditolak
  • Menyetujui pelayanan jasa kargo dan pos di bandara; dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa
  • User/RA dapat menggunakan fasilitas kargo di bandara
1 Hari

Perhitungan waktu sejak barang masuk sampai keluar dari terminal kargo

Komponen biaya memperhitungkan biaya peralatan dan personil

  • Penyediaan fasilitas terminal kargo
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)"

    Layanan Terkait