Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Tersedianya sarana dan prasarana

  • Stakeholder
  • Mengajukan permohonan pengusahaan di bandara untuk sewa ruangan, sewa tanah, sewa peralatan dan sewa reklame
  • Kepala UPBU menganalisa berdasarkan bisnis plan; jiika tidak sesuai akan ditolak
  • Menyetujui pengusahaan di bandara dan dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa
  • Stakeholder dapat melakukan pengusahaan di bandara
6 Hari

Pengajuan, penilaian persyaratan sampai terbitnya surat perjanjian kerja sama

Biaya diperhitungkan terhadap biaya susut peralatan ataupun prasarana yang digunakan

  • 1. Sewa tanah dan ruangan; 2. Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara; 3. Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan; 4. Konsesi Penyimpanan Kendaraan bermotor; 5. Konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali; 6. Shooting film, pemotretan dan promosi; 7. Penggunaan traktor pendorong pesawat
  • 1. Sewa tanah dan ruangan; 2. Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara; 3. Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan; 4. Konsesi Penyimpanan Kendaraan bermotor; 5. Konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali; 6. Shooting film, pemotretan dan promosi; 7. Penggunaan traktor pendorong pesawat
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan  untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen.

    Media Pengaduan: 

    1. Kotak Saran;

    2. Media Sosial (Facebook, Instagram, Youtube, Twiter, Tiktok)

    3. Website (www.kalimarau-airport.com)

    4. Hotline Center : 0812 2525 1100

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi"

    Layanan Terkait