Izin Masuk Daerah Terbatas dan Keamanan Terbatas

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 127 Tahun 2016

  • Surat Pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
  • Daftar riwayat hidup
  • Identitas diri (KTP, Paspor atau KITAS)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kecuali pegawai instansi pemerintah dan BUMN
  • SK Pegawai atau Kontrak Kerja

  • Pemohon
  • Mengajukan permohonan Pas Bandara kepada kepala UPBU dengan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan
  • Persyaratan lengkap akan diproses; tidak lengkap akan ditolak
  • Pemohon mengikuti kegiatan security awarness
  • Penerbitan Pas Bandara
3 Hari

Proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan security awarness

Biaya memperhitungkan peralatan dan bahan, sumber daya dan personil

  • Tanda Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas bagi orang dan kendaraan
  • Tanda Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas bagi orang dan kendaraan
  • Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan yang telah ditentukan untuk ditanggapi kasus per kasus maupun secara berkala oleh petugas terkait dan manajemen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Izin Masuk Daerah Terbatas dan Keamanan Terbatas"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Masuk Daerah Terbatas dan Keamanan Terbatas"

    Layanan Terkait