Terapi Fisik (Fisioteraphy)

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 145 TAHUN 2015

  • Calon dan atau Personil Penerbangan
  • Sudah melakukan pendafrataran di registrasi
  • Pemanggilan Pasien Pasien masuk ruang pemeriksaan sesuai dengan nomor urut pemanggilan
  • Anamnesa Dengan menanyakan data diri, untuk mendapatkan informasi nama, usia, riwayat penyakit, keluhan yang dirasakan, apa yang telah dilakukan sebelumnya dalam hal kondisi pasien tersebut
  • Pemeriksaan dilakukan dengan test-test a. Test Inspeksi dengan melihat pola atau area yang sakit apakah masih merah atau bengkak (terjadi perubahan struktur anggota tubuh pasien). b. Test Palpasi dilakukan dengan memberi penekanan (dipegang) pada area yang dikeluhkan, nyeri tekan atau tidak sehingga bisa ditentukan derajat nyerinya. c. Test Ruang Lingkup Gerak dilakukan dengan melihat gerak sendi pasien pada gerak aktif, pasif maupun dengan gerakan tahanan untuk melihat ruang lingkup gerak mengalami gangguan atau tidak untuk mengetahui nilai otot ligamen pada area yang diperiksa sehingga bagian otot ligamen, jaringan ikat apakah mengalami gangguan atau tidak. Tes-tes ini dilaksanakan agar fisioterapi dapat menentukan diagnose fisioterapi dan dapat menentukan tindakan yang akan dilakukan.
  • Pelaksanaan tindakan fisioterapi Disesuaikan dengan dianose fisioterapi yang telah ditentukan, bisa menggunakan berbagai modalitas fisioterapi yang ada, misalnya MWD, US, Tens, MT, Tapping, Exercise dll.
  • Home Program Apabila ada hal-hal yang harus diinformasikan ke pasien mengenai kondisnya, fisioterapis memberikan informasi tindakan atau hal-hal yang akan membuat kondisi pasien membaik atau sebaliknya. Maka diberikan informasi apa yang harus dilakukan pada pasien untuk kondisinya yang dapat dilakukan dirumah. Misalnya : olahraga harus ringan, efeknya untuk kondisi nyeri lutut pemakaian padding tumit untuk kondisi calcaneus spur agar tidak membuat kondisi makin sakit dan membantu penyembuhan kondisinya.
  • Dilakukan pencatatan apa yang telah dilakukan terapi hari ini Dicatat semua kegiatan terapi yang dilaksanakan sehingga mempermudah untuk melakukan evaluasi ulang setelah dilakukan terapi secara berkala.
100 Menit

SP Layanan

Rp. 50.000,-

Sesuai dengan PP 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

  • Jasa dan hasil pengujian Fisioteraphy
  • Jasa dan hasil pengujian Fisioteraphy
  • Kritik, saran, dan juga masukan dari Applicant dapat disampaikan melalui Telepon Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan , atau Website :balaihatpen.dephub.go.id atau akun media sosial IG,Twitter,FB @balaihatpen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Terapi Fisik (Fisioteraphy)"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi Fisik (Fisioteraphy)"

    Layanan Terkait