Pengujian Gigi

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 145 TAHUN 2015

  • Calon dan atau Personil Penerbangan
  • Sudah melakukan pendaftaran di registrasi
  • Pemanggilan Pasien Pasien masuk ruang pemeriksaan sesuai dengan nomor urut pemanggilan.
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Gigi dan Mulut - Mempersiapkan dental unit dan peralatan pemeriksaan gigi dan mulut - Mengambil rekam medik. - Melakukan pendaftaran personil medex di bagian gigi. - Melakuan persiapan untuk operator sebelum pemeriksaan. - Memanggil personil medex sesuai nomor urut pendaftaran di bagian gigi.
  • Pemeriksaan dan Pengujian Gigi dan Mulut - Mengisi identitas personil medex / mencocokkan identitas apabila sudah memiliki rekam medis gigi. - Melakukan pemeriksaan gigi dan mulut. - Mengisi odontogram gigi atau memperbaharui odontogram apabila terdapat perubahan. - Menentukan diagnosa, rencana perawatan dan rujukan apabila ditemukan masalah / kelainan gigi dan mulut. - Memberikan penyuluhan / memberi informasi kesehatan gigi dan mulut. - Menentukan hasil pengujian baik / pengujian ulang.
  • Pembersihan dan Sterialisasi - Memberishkan dentak unit dan peralatan pemeriksaan gigi dan mulut. - Melakukan sterialisasi peralatan pemeriksaan gigi dan mulut.
15 Menit

SOP Layanan

Rp. 50.000,-

Sesuai dengan PP 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

  • Jasa dan hasil pengujian gigi
  • Jasa dan hasil pengujian gigi
  • Kritik, saran, dan juga masukan dari Applicant dapat disampaikan melalui Telepon Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan , atau Website :balaihatpen.dephub.go.id atau akun media sosial IG,Twitter,FB @balaihatpen

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pengujian Gigi"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Gigi"

    Layanan Terkait