Pemeriksaan Pendengaran

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : PM 145 TAHUN 2015

  • Calon dan atau personel penerbagan
  • Sudah melakukan pendaftaran di Registrasi
  • Pemanggilan pasien Pasien masuk ruang pemeriksaan sesuai dengan nomor urut pemanggilan
  • Pemeriksaan • Pasien masuk kedalam ruang kedap. • Dipasangkan headset merah pada telinga kanan dan biru pada telinga kiri. • ketika pasien mendengar denging suara maka tombol respon ditekan (tanda pasien mendengar) • masing-masing telinga diperdengarkan bunyi pada frekuensi 500 Hz – 4000 Hz namun jika diperlukan 500 Hz – 8000 Hz
  • Pencatatan dan Penilaian hasil pemeriksaan Hasil pemeriksaan dicatat kedalam buku sebagai arsip
10 Menit

SOP Layanan

Rp. 25.000,-

Peraturan Kepala BLU Balai Kesehatan Penerbangan No. 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan Utama BLU Balai Kesehatan Penerbangan

 

 

  • Jasa dan hasil Pengujian Pendengaran
  • Jasa dan hasil Pengujian Pendengaran
  • Kritik, saran, dan juga masukan dari Applicant dapat disampaikan melalui Telepon Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan , atau Website :balaihatpen.dephub.go.id atau akun media sosial IG,Twitter,FB @balaihatpen.

    Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pemeriksaan Pendengaran"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Pendengaran"

    Layanan Terkait