Pelayanan Parkir di Wilayah Terminal

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : SK.048/KP.108/BPTD-IX/VIII/2019

  • Kendaraan Masuk
  • Tersedianya Lahan Parkir
  • Kendaraan masuk mengambil pass parkir pada pos masuk;
  • Petugas parkir mengarahkan kelokasi parkir yang telah ditentukan;
  • Apabila Kendaraan keluar, agar menyerahkan pass parkir pada petugas dan jika tidak dapat menunjukan pass parkir, pengguna jasa wajib menunjukan STNK pada petugas pos keluar.
2 Hari

7

Parkir di dalam terminal

  • Kendaraan masuk
  • Tersedianya lahan parkir

 

  1. Kendaraan masuk mengambil pass parkir pada pos masuk;
  2. Petugas parkir mengarahkan kelokasi parkir yang telah ditentukan;
  3. Apabila Kendaraan keluar, agar menyerahkan pass parkir pada petugas dan jika tidak dapat menunjukan pass parkir, pengguna jasa wajib menunjukan STNK pada petugas pos keluar.  

(Nol Rupiah)

Durasi kendaraan parkir di tentukan oleh pemilik kendaraan.

  • Petugas Administrasi Perkantoran
  • Petugas Pengatur Lalu Lintas

 

Tidak dipungut biaya
  • Parkir Pengunjung Terminal
  • Berikan Rating

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir di Wilayah Terminal"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    {list_news_terkini}

    Isu dan Keluhan

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir di Wilayah Terminal"

    Layanan Terkait